Tata
Tertib Perpustakaan SMK YPC Tasikmalaya
I. JAM BUKA
Senin s/d kamis : Pkl. 07.00 – 14.00 WIB
Senin s/d kamis : Pkl. 07.00 – 14.00 WIB
II. KEANGGOTAAN
Yang dapat menjadi anggota adalah warga sekolah SMK YPC Tasikmalaya (guru, siswa dan staf / karyawan)
Yang dapat menjadi anggota adalah warga sekolah SMK YPC Tasikmalaya (guru, siswa dan staf / karyawan)
III. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Dipungut bayaran untuk pendaftaran.
3. Siswa menyerahkan 1 (satu) buah foto copy kartu identitas siswa SMK YPC Tasikmalaya
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Dipungut bayaran untuk pendaftaran.
3. Siswa menyerahkan 1 (satu) buah foto copy kartu identitas siswa SMK YPC Tasikmalaya
IV. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Siswa menunjukkan kartu anggotanya .
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku untuk satu pinjaman
3. Lama Waktu peminjaman 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam.
1. Siswa menunjukkan kartu anggotanya .
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku untuk satu pinjaman
3. Lama Waktu peminjaman 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam.
V. KOLEKSI YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM KELUAR
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Al – Qur’an
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Al – Qur’an
VI. DENDA / SANKSI
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan dikenakan denda.
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam dengan sebaik- baiknya. Apabila buku yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian, yang besarnya telah ditetapkan.
3. Apabila buku yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan uang sebesar 3 (tiga) kali harga buku.
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan dikenakan denda.
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam dengan sebaik- baiknya. Apabila buku yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian, yang besarnya telah ditetapkan.
3. Apabila buku yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan uang sebesar 3 (tiga) kali harga buku.
VII. TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1.
Setiap pengunjung
diwajibkan menunjukan kartu anggota perpustakaan.
2.
Setiap pengunjung
perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban,
dan kebersihan ruang perpustakaan dengan :
·
Tidak membuat keributan,
bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu
sesama pemakai.
·
Tidak mencoret-coret
meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
·
Tidak memindahkan meja
dan kursi yang talah ditata
·
Membuang sampah di
tempat yang telah disediakan
·
Tidak diperkenankan
membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan. Disediakan tempat
khusus untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang-barang berharga
seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak
bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.
·
Tidak diperkenankan
membawa keluar buku bahan pustaka lainnya milik perpustakaan, tanpa dicatat
dahulu di bagian peminjaman.
·
Pencurian dan penyobekan
bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu pelanggar dapat dicabut
keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau akademik.
3.
Sanksi dapat dikenakan
kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.
4.
Staf / petugas
perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap
mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang perpustakaan.
5.
Tata tertib ini berlaku
bagi semua pemakai / pengunjung / anggota perpustakaan.
|
MENGETAHUI
|
|
|
PEMBINA
PERPUSTAKAAN
SMK
YPC TASIKMALAYA
|
PENGURUS
PERPUSTAKAAN
SMK
YPC TASIKMALAYA
|
|
TETI
ROMLAH,S.Pd.
NIP.
|
MARIA
ULFAH ZAKIAH
|
|
MENGETAHUI
|
|
|
KEPALA SEKOLAH
SMK YPC TASIKMALAYA
|
|
|
H. ADANG ABDULLAH,M.MPd.
NIP.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar