Minggu, 02 Februari 2014

tata tertib perpustakaan SMK YPC TASIKMALAYA



Tata Tertib Perpustakaan SMK YPC Tasikmalaya
I. JAM BUKA
Senin s/d kamis : Pkl. 07.00 – 14.00 WIB
II. KEANGGOTAAN
Yang dapat menjadi anggota adalah warga sekolah SMK YPC Tasikmalaya (guru, siswa dan staf / karyawan)
III. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Dipungut bayaran untuk pendaftaran.
3. Siswa menyerahkan 1 (satu) buah foto copy kartu identitas siswa SMK YPC Tasikmalaya
IV. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Siswa menunjukkan kartu anggotanya .
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku untuk satu pinjaman
3. Lama Waktu peminjaman 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam.
V. KOLEKSI YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM KELUAR
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Al – Qur’an
VI. DENDA / SANKSI
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan  dikenakan denda.
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam dengan sebaik- baiknya. Apabila buku yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian, yang besarnya telah ditetapkan.
3. Apabila buku  yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan uang  sebesar 3 (tiga) kali harga buku.
VII. TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1.      Setiap pengunjung diwajibkan menunjukan kartu anggota perpustakaan.
2.      Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban, dan  kebersihan ruang perpustakaan dengan :
·         Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pemakai.
·         Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
·         Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
·         Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
·         Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan. Disediakan tempat khusus untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang-barang berharga  seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.
·         Tidak diperkenankan membawa keluar buku bahan pustaka lainnya milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
·         Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu pelanggar dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau akademik.
3.      Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.
4.      Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang perpustakaan.
5.      Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai / pengunjung / anggota perpustakaan.
MENGETAHUI
PEMBINA PERPUSTAKAAN
SMK YPC TASIKMALAYA
PENGURUS PERPUSTAKAAN
SMK YPC TASIKMALAYA



TETI ROMLAH,S.Pd.
              NIP.



MARIA ULFAH ZAKIAH
MENGETAHUI
KEPALA SEKOLAH
SMK YPC TASIKMALAYA



H. ADANG ABDULLAH,M.MPd.
                                        NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar